
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR 11/DPP-KMB/5/2018
TENTANG PENSAHAN PENDIRIAN ORGANISASI DAN SUSUNAN DEWAN
PENGURUS KABUPATEN KUKAR SEKTOR 2 KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK MUARA BADAK –
MARANGKAYU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PERIODE TAHUN 2018-2023.
Menimbang:
1.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik
Indonesia Nomoe AHU-0015407.AH.01.07 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Surat Keputusan DPP KMB Kaltim Nomor 01/DPP-KMB/10/2017
Tentang Surat Kesepakatan Rapat
Pengurus Kerukunan Batak se-Kaltim, pada 23 September 2017.
3.
Adanya persamaan persepsi
tokoh-tokoh Batak di 6 kabupaten /kota se-Kaltim, Samarinda, Balikpapan, Kutai
Timur, Kutai Barat, Bontang dan Kutai Kartanegara mengenai pendirian organisasi tingkat provinsi yang menyatukan semua
organisasi pungan dan puak Batak di seluruh Provinsi Kalimantan Timur.
4.
Rapat pleno ke-2 DPP KMB Kaltim tanggal 9 Desember 2017
mengenai penetapan program-program kerja organisasi.
Mengingat:
1.
Anggaran
Dasar KMB Kaltim periode 2017-2022,
Bab IX Pasal 15 Tentang Keanggotaan; bahwa Anggota Biasa adalah seluruh
organisasi / Himpunan masyarakat Batak yang ada disetiap kabupaten dan
kotamadya di wilayah administrative Provinsi Kalimantan Timur yang dengan
sukarela mengikatkan dirinya dengan cara mendaftar di DPP KMB Kaltim.
2.
Anggaran
Rumah Tangga KMB Kaltim Periode 2017-2022
3.
Adanya pendaftaran ke DPP KMB Kaltim atas nama organisasi Dewan Pengurus
Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak –
Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara.
Memperhatikan:
Peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah dan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang organisasi massa dan
perkumpulan-perkumpulan.
Memutuskan:
Menetapkan:
1.
Mensahkan pendirian
organisasi dengan nama; Dewan Pengurus Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan
Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak-Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
2.
Menerima pendaftaran
organisasi dengan nama; Dewan Pengurus Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan
Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak-Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara
sebagai Anggota Biasa DPP KMB Kaltim.
3.
Mensahkan susunan
pengurus organisasi Dewan Pengurus Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan
Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak-Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara
periode tahun 2018-2023. (Terlampir)
4. Menugaskan kepada seluruh
pengurus untuk
melaksanakan tugasnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP KMB
Kaltim Periode 2017-2022 dan Peraturan
Pemerintah yang berlaku.
5. Melakukan
koordinasi intensif dengan DPP KMB Kaltim maupun organisasi/punguan Anggota
lainnya.
6.
Surat Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan dapat dilakukan peninjauan kembali jika
dibutuhkan.
Ditetapkan di Samarinda, 02 Mei 2018
JANRI MANRO SAMOSIR CHARLES
SIAHAAN
KETUA UMUM SEKRETARIS
UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar