Sabtu, 06 April 2019

SK-DPK KMB Kukar Sektor 2 Muara Badak - Marangkayu


 


SURAT KEPUTUSAN

NOMOR 11/DPP-KMB/5/2018

TENTANG PENSAHAN PENDIRIAN ORGANISASI DAN SUSUNAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN KUKAR SEKTOR 2 KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK MUARA BADAK – MARANGKAYU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PERIODE TAHUN 2018-2023.



Menimbang:

1.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomoe AHU-0015407.AH.01.07 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur.

2.      Surat Keputusan DPP KMB Kaltim Nomor 01/DPP-KMB/10/2017 Tentang Surat Kesepakatan Rapat Pengurus Kerukunan Batak se-Kaltim, pada 23 September 2017.

3.      Adanya persamaan persepsi tokoh-tokoh Batak di 6 kabupaten /kota se-Kaltim, Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang dan Kutai Kartanegara mengenai pendirian organisasi tingkat provinsi yang menyatukan semua organisasi pungan dan puak Batak di seluruh Provinsi Kalimantan Timur.

4.      Rapat pleno ke-2 DPP KMB Kaltim tanggal 9 Desember 2017 mengenai penetapan program-program kerja organisasi.



Mengingat:

1. Anggaran Dasar KMB Kaltim periode 2017-2022, Bab IX Pasal 15 Tentang Keanggotaan; bahwa Anggota Biasa adalah seluruh organisasi / Himpunan masyarakat Batak yang ada disetiap kabupaten dan kotamadya di wilayah administrative Provinsi Kalimantan Timur yang dengan sukarela mengikatkan dirinya dengan cara mendaftar di DPP KMB Kaltim.

2. Anggaran Rumah Tangga KMB Kaltim Periode 2017-2022

3. Adanya pendaftaran ke DPP KMB Kaltim atas nama organisasi Dewan Pengurus Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak – Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara.







Memperhatikan:

Peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang organisasi massa dan perkumpulan-perkumpulan.



Memutuskan:

Menetapkan:

1.      Mensahkan pendirian organisasi dengan nama; Dewan Pengurus Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak-Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.

2.      Menerima pendaftaran organisasi dengan nama; Dewan Pengurus Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak-Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Anggota Biasa DPP KMB Kaltim.

3.      Mensahkan susunan pengurus organisasi Dewan Pengurus Kabupaten Kukar Sektor 2 Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) Muara Badak-Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara periode tahun 2018-2023. (Terlampir)

4.  Menugaskan kepada seluruh pengurus untuk melaksanakan tugasnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP KMB Kaltim Periode 2017-2022 dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

5. Melakukan koordinasi intensif dengan DPP KMB Kaltim maupun organisasi/punguan Anggota lainnya.

6.      Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat dilakukan peninjauan kembali jika dibutuhkan.



Ditetapkan di Samarinda, 02 Mei 2018









 JANRI MANRO SAMOSIR                                             CHARLES SIAHAAN

KETUA UMUM                                                                    SEKRETARIS UMUM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suku Batak Angkola

Kiriman dari Hasanul Haq Batubara Suku Batak Angkola adalah salah satu sub-etnis dari Suku Batak. Tanah ulayat Suku Batak Angkola berada di ...