ANGGARAN
RUMAH TANGGA
DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (DPP KMB - KALTIM)
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1.
Anggaran
Rumah Tangga Dewan Pengurus Pusat Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi
Kalimantan Timur selanjutnya disingkat dengan ART DPP KMB – KALTIM, merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar DPP KMB – KALTIM;
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini menetapkan penyusunan yang lebih rinci dari Anggaran Dasar DPP
KMB – KALTIM;
3.
Segala hal
yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, akan dituangkan dalam
bentuk keputusan - keputusan tertulis pengurus;
BAB II
NAMA
ORGANISASI, PEMAKAIANNYA DAN WILAYAH HUKUM
PASAL 2
1. Nama
lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Dewan
Pengurus Pusat Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya
disebut DPP KMB – KALTIM;
2.
Wilayah Hukum
DPP KMB – KALTIM meliputi seluruh wilayah administratif Provinsi Kalimantan
Timur;
Bab III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN DOMISILI ORGANISASI
Pasal
3
Dewan Pengurus Pusat Kerukunan
Masyarakat Batak Kalimantan Timur selanjutnya
disebut DPP KMB – KALTIM berdomisili di Kota Samarinda ;
Bab
IV
ORGANISASI
Pasal
4
1.
Struktur dan Personalia Dewan Penasehat dan DPP KMB – KALTIM
adalah sebagai berikut:
a.
Dewan
Penasehat/Paniroi, terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin seorang Ketua,dan
anggota-anggota;
b.
Dewan Pimpinan Pusat, terdiri
dari :
b.1.
Ketua selaku Penanggung Jawab Umum Organisasi, dibantu oleh Wakil
Ketua
b.2.
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
b.3.
Bendahara dan Wakil Bendahara
b.4.
Bidang-bidang
c.
Susunan Dewan Pimpinan Pusat
selengkapnya merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari waktu ke
waktu dalam Anggaran Rumah Tangga ;
Pasal 5
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Struktur dan Personalia Dewan
Penasehat/Paniroi dan Pengurus DPP KMB – KALTIM ditunjuk dan
disusun oleh Ketua Terpilih hasil MUBES atau MUBESLUB;
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DPP KMB – KALTIM
1.
DPP KMB –
KALTIM menetapkan strategi program dan kebijakan
dalam pengelolaan organisasi, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas, kegiatan dan kewajiban, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan-keputusan Musyawarah Besar dan
atau Musyawarah Besar Luar Biasa;
2.
Pembagian
Tugas DPP KMB – KALTIM dalam menyelenggarakan kegiatan organisasi diatur
sebagai berikut :
A. KETUA
A.1.
Ketua
memiliki hak dan wewenang, serta menjalankan tugas dan kewajiban untuk
dan dalam hal:
·
Menjabarkan
Garis Besar Kebijakan Organisasi, termasuk menetapkan kebijakan-kebijakan,
program dan kegiatan strategis DPP KMB – KALTIM;
·
Bertanggung
jawab menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
secara umum baik keluar maupun kedalam serta menyampaikan pertanggung jawaban
organisasi kepada ;
·
Menerima,
membahas dan mensahkan usulan kegiatan dan/atau program dari setiap anggota;
·
Meminta laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan beserta
anggarannya secara berkala dan/atau tahunan dari setiap Bidang;
A.2. Dalam
menyelenggarakan tugasnya sehari-hari Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua;
A.3. Apabila
Ketua berhalangan sementara, maka tugasnya dilaksananakan oleh Wakil Ketua
sebagai Pelaksana Tugas (Plt);
A.4. Apabila
diperlukan Pengurus Dewan pimpinan pusat dapat membentuk divisi-divisi sesuai
bidangnya;
B.
SEKRETARIS;
Sekretaris
melaksanakan kegiatan administrasi organisasi secara umum dan bertanggung jawab
kepada Ketua, serta dibantu oleh Wakil Sekretaris ;
C.
BENDAHARA
Bendahara
melaksanakan kegiatan perbendaharaan secara umum dan bertanggung jawab kepada
Ketua, serta dibantu oleh Wakil Bendahara
;
D.
BIDANG
– BIDANG
DPP KMB –
KALTIM dapat membentuk Bidang-bidang
sesuai kebutuhan organisasi, dan bidang-bidang wajib melaksanakan
pekerjaan DPP KMB – KALTIM menurut pembidangan masing-masing sesuai arahan dan kebijakan
Ketua DPP KMB – KALTIM;
Pasal 7
PENGISIAN
KEKOSONGAN JABATAN PENGURUS
1.
Apabila Ketua DPP KMB –
KALTIM berhalangan tetap, maka
pengisian Jabatan Ketua dijabat Pejabat Sementara (Pjs) Ketua yang ditetapkan
melalui Rapat Pleno sampai penyelenggaraan
Musyawarah besar Luar
Biasa untuk memilih Ketua DPP KMB –
KALTIM;
2.
Apabila karena sesuatu hal seseorang Anggota Pengurus DPP KMB – KALTIM tidak dapat terus memegang jabatannya
sampai akhir periode kepengurusan, maka Pengurus DPP KMB – KALTIM yang lain dapat bersidang untuk
menetapkan tetap mengosongkan jabatan tersebut atau menetapkan salah seorang pengurus
lain untuk menggantikannya ;
Pasal
8
PERTANGGUNG
JAWABAN KELEMBAGAAN
1.
DPP KMB –
KALTIM bertanggungjawab kepada Anggota melalui melalui mekanisme Rapat
Kerja Daerah dan MUBES;
2.
Bidang-bidang
bertanggungjawab kepada DPP KMB –
KALTIM;
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Anggota Biasa adalah seluruh Organisasi/Himpunan Masyarakat Batak
yang ada di setiap Kabupaten dan Kotamadya di wilayah Administratif Provinsi
Kalimantan Timur yang dengan sukarela mengikatkan dirinya dengan cara mendaftar
di DPP KMB – KALTIM;
2.
Anggota Kehormatan adalah Bukan Anggota Biasa, dan diberikan
kepada Organisasi Suku lainnya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi
DPP KMB – KALTIM;
PASAL 10
PROSEDUR PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN
1.
Anggota Kehormatan bisa diusulkan oleh setiap Anggota DPP KMB-KALTIM untuk kemudian diverifikasi
melalui mekanisme Rapat Kerja Daerah;
2.
Pengusulan calon Anggota Kehormatan DPP KMB-KALTIM diajukan secara tertulis kepada
Dewan Pengurus dengan disertakan penjelasan peran sertanya dalam mendukung
organisasi DPP KMB-KALTIM;
3.
Calon Anggota Kehormatan adalah organisasi/badan/institusi;
4.
Kepada Anggota Kehormatan DPP KMB-KALTIM yang sudah memperoleh persetujuan dan disahkan, akan menerima
Surat Tanda Keanggotaan DPP
KMB-KALTIM;
Pasal 11
HAK
– HAK ANGGOTA
1.
Anggota Biasa berhak untuk berpartisipasi dalam rapat-rapat DPP KMB-KALTIM sesuai dengan
sifat dari rapat seperti yang diatur dalam AD/ART;
2.
Anggota Biasa berhak untuk meminta dan menerima bahan informasi
tentang DPP KMB-KALTIM dan
pelayanan lainnya ;
3.
Anggota Biasa memiliki hak suara, hak memilih, dan hak untuk
dipilih dalam setiap proses rapat sesuai dengan jenjang dan sifatnya ;
Pasal
12
KEWAJIBAN
ANGGOTA DPP KMB-KALTIM
1.
Menjaga nama
baik dan kewibaaan DPP KMB-KALTIM;
2.
Menerima
dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil, dan Ketentuan -
Ketentuan DPP KMB-KALTIM yang berlaku ;
3.
Menerima
dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus;
4.
Membayar
iuran anggota sesuai kesepakatan anggota ;
5.
Bersedia
menyediakan waktu untuk berpartisipasi dalam membangun, mengembangkan, dan
memajukan DPP KMB-KALTIM;
Pasal
13
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KEHORMATAN
Keanggotaan Kehormatan berakhir
apabila :
1. Atas
permintaan organisasi/badan/institusi itu sendiri ;
2.
organisasi/badan/institusi dibubarkan karena dilarang oleh instansi yang berwenang, dibubarkan
atau bubar sendiri ;
3.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis;
4. organisasi/badan/institusi
tersebut terlibat faham terlarang;
BAB VI
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA SERTA RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1. Status Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa:
a)
Merupakan musyawarah
tertinggi;
b)
Memegang kekuasaan tertinggi organisasi;
c)
Diadakan 5 (lima) tahun sekali diakhir periode
kepengurusan;
d)
Musyawarah Besar dan/atau
Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP KMB-KALTIM;
e)
Musyawarah Besar dan/atau
Musyawarah Besar Luar Biasa dipimpin oleh DPP KMB-KALTIM sampai dengan terpilihnya
Pimpinan Majelis Persidangan Mubes, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan
kepada majelis persidangan yang dipilih dari dan oleh peserta;
2.
Musyawarah
Besar Luar Biasa (MUBESLUB) dapat
dilaksanakan apabila :
2.1. Ada permintaan dari ½ + 1 Jumlah anggota Biasa yang ada;
2.2. Ada penggantian Ketua Umum dalam keadaan berhalangan
tetap;
2.3. Ketua dianggap gagal melaksanakan amanah Organisasi;
2.4. Ada
keperluan mendesak untuk penyempurnaan AD / ART dan diagendakan;
3.
Majelis Persidangan terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari peserta Musyawarah
Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa;
4.
Materi-materi pembahasan dalam Musyawarah
Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa disiapkan
oleh DPP KMB-KALTIM dengan
memperhatikan masukan dari Anggota Biasa yang sah terdaftar;
5.
Wewenang Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa:
a)
Mengusulkan peninjauan dan atau perubahan, serta
menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ;
b)
Pertanggungjawaban Pengurus kepada anggota melalui Ketua;
c)
Memilih Ketua;
d)
Menetapkan kebijakan organisasi ;
e)
Pembubaran organisasi ;
f)
Acara-acara
lain yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi;
6.
Waktu dan tempat Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa ditetapkan oleh DPP KMB-KALTIM;
7.
Kepesertaan :
Undangan: Adalah tamu kehormatan yang diundang pada atau yang diundang sebagai Nara Sumber atau
Pembicara Makalah
Peserta: Adalah yang
terdiri dari DPP KMB-KALTIM dan Anggota Biasa dan yang terdaftar;
Peninjau: Adalah
Anggota Kehormatan;
8.
Kuorum;
8.1. Dinyatakan
kuorum bila dihadiri oleh ½
+ 1 dari jumlah Anggota Biasa;
8.2. Apabila
tidak tercapai kuorum, maka Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa ditunda sampai
batas waktu 30 menit ;
8.3. Apabila
tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Musyawarah
Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa dapat
dilaksanakan;
8.4. Setiap
keputusan yang ditetapkan dalam
dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka
ditetapkan dengan suara terbanyak ;
9.
Dalam
pemilihan Ketua, diutamakan musyawarah untuk mufakat, akan tetapi jika
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka harus dilakukan pemungutan suara
(vooting) dimana setiap Anggota Biasa
yang sah dan terdaftar di DPP KMB-KALTIM memiliki 1 (satu) suara;
10. Mekanisme Pemungutan Suara adalah dengan prinsip 1 (satu)
putaran, dimana yang memperoleh suara terbanyak adalah sebagai pemenangnya;
11. Biaya Musyawarah Besar di peroleh dari Kas DPP KMB-KALTIM, sumbangan anggota,
donatur atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
12. Biaya Musyawarah Besar Luar
Biasa diperoleh dari Anggota DPP
KMB-KALTIM yang mengusulkannya;
Pasal 15
RAPAT-RAPAT
Rapat – rapat berupa :
1. Pimpinan Daerah
2. Rapat Pimpinan Daerah
3. Rapat
Kerja Daerah
4. Rapat
Paripurna Dewan Pimpinan Pusat
5. Rapat
Pleno Dewan Pimpinan Pusat
6. Rapat
Harian Dewan Pimpinan Pusat
7. Rapat
Departemen/ Bidang
8. Rapat
Kepanitiaan
Pasal 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT-RAPAT
1. Segala
keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila
tidak memungkinkan untuk mencapai mufakat melalui musyawarah sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini, maka keputusan dapat diambil dengan cara:
2.1. Pemungutan
suara dilakukan dengan 1 (satu) putaran, yaitu pemenang adalah yang memperoleh
suara terbanyak;
2.2. Pemungutan
suara dilakukan secara tertutup (tertulis), kecuali ditentukan lain oleh forum
dimaksud.
Bab VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam
Peraturan Organisasi dan Keputusan DPP KMB-KALTIM;
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat dirubah dan disempurnakan jika diperlukan;
Bab VIII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 18
1. Hal-hal dan/atau ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam ART ini dapat ditinjau ulang sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi ;
2. Setiap rancangan perubahan mengenai
ketentuan-ketentuan tertentu, atau rancangan tambahan (adendum)
dan revisi atas pasal-pasal atau ayat-ayat tertentu, hanya dapat berlaku
setelah mendapat pengesahan dari Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar
Luar Biasa DPP KMB-KALTIM;
3.
Anggaran
Rumah Tangga DPP KMB-KALTIM ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : Samarinda
Pada tanggal : 12 Oktober 2017;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar