Sabtu, 06 April 2019

ANGGARAN RUMAH TANGGA KMB 2017-2022


ANGGARAN RUMAH TANGGA

DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (DPP KMB - KALTIM)

 


BAB I


PENDAHULUAN


Pasal 1


1.       Anggaran Rumah Tangga Dewan Pengurus Pusat Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya disingkat dengan ART DPP KMB – KALTIM, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar DPP KMB – KALTIM;

2.       Anggaran Rumah Tangga ini menetapkan penyusunan yang lebih rinci dari Anggaran Dasar DPP KMB – KALTIM;

3.       Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, akan dituangkan dalam bentuk keputusan - keputusan tertulis pengurus;

BAB II

NAMA ORGANISASI, PEMAKAIANNYA DAN WILAYAH HUKUM

PASAL 2

1.       Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Dewan Pengurus Pusat Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya disebut DPP KMB – KALTIM;

2.       Wilayah Hukum DPP KMB – KALTIM meliputi seluruh wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur;

Bab III

TEMPAT KEDUDUKAN DAN DOMISILI ORGANISASI

Pasal 3

Dewan Pengurus Pusat Kerukunan Masyarakat Batak Kalimantan Timur selanjutnya disebut DPP KMB – KALTIM berdomisili di Kota Samarinda ;

Bab IV

ORGANISASI

Pasal 4

1.       Struktur dan Personalia Dewan Penasehat dan DPP KMB – KALTIM  adalah sebagai berikut:

a.        Dewan Penasehat/Paniroi, terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin seorang Ketua,dan anggota-anggota;

b.       Dewan Pimpinan  Pusat, terdiri dari :

b.1.    Ketua selaku Penanggung Jawab Umum Organisasi, dibantu oleh Wakil Ketua

b.2.    Sekretaris  dan Wakil Sekretaris

b.3.    Bendahara  dan Wakil Bendahara

b.4.    Bidang-bidang

c.        Susunan Dewan Pimpinan Pusat  selengkapnya merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari waktu ke waktu dalam Anggaran Rumah Tangga ;




Pasal 5

DEWAN PIMPINAN  PUSAT

Struktur dan Personalia Dewan Penasehat/Paniroi dan Pengurus DPP KMB – KALTIM ditunjuk dan disusun oleh Ketua Terpilih hasil MUBES atau MUBESLUB;

Pasal 6

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  DPP KMB – KALTIM

1.       DPP KMB – KALTIM menetapkan strategi program dan kebijakan dalam pengelolaan organisasi, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, kegiatan dan kewajiban, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan  Musyawarah Besar dan atau  Musyawarah Besar Luar Biasa;

2.       Pembagian Tugas DPP KMB – KALTIM dalam menyelenggarakan kegiatan organisasi diatur sebagai berikut :

A.      KETUA 

A.1.      Ketua  memiliki hak dan wewenang, serta menjalankan tugas dan kewajiban untuk dan dalam hal: 

·     Menjabarkan Garis Besar Kebijakan Organisasi, termasuk menetapkan kebijakan-kebijakan, program dan kegiatan strategis DPP KMB – KALTIM;

·     Bertanggung jawab menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas secara umum baik keluar maupun kedalam serta menyampaikan pertanggung jawaban organisasi kepada  ;

·     Menerima, membahas dan mensahkan usulan kegiatan dan/atau program dari setiap anggota;

·     Meminta laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan beserta anggarannya secara berkala dan/atau tahunan dari setiap Bidang;

A.2.      Dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua;

A.3.      Apabila Ketua berhalangan sementara, maka tugasnya dilaksananakan oleh Wakil Ketua sebagai Pelaksana Tugas (Plt);

A.4.      Apabila diperlukan Pengurus Dewan pimpinan pusat dapat membentuk divisi-divisi sesuai bidangnya;

B.       SEKRETARIS;

Sekretaris melaksanakan kegiatan administrasi organisasi secara umum dan bertanggung jawab kepada Ketua, serta dibantu oleh Wakil Sekretaris ;

C.       BENDAHARA 

Bendahara melaksanakan kegiatan perbendaharaan secara umum dan bertanggung jawab kepada Ketua, serta dibantu oleh Wakil Bendahara  ;

D.      BIDANG – BIDANG

DPP KMB – KALTIM dapat membentuk Bidang-bidang  sesuai kebutuhan organisasi, dan bidang-bidang wajib melaksanakan pekerjaan DPP KMB – KALTIM menurut pembidangan masing-masing sesuai arahan dan kebijakan Ketua DPP KMB – KALTIM;

Pasal 7

PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PENGURUS

1.       Apabila Ketua DPP KMB – KALTIM  berhalangan tetap, maka pengisian Jabatan Ketua dijabat Pejabat Sementara (Pjs) Ketua yang ditetapkan melalui Rapat Pleno sampai penyelenggaraan  Musyawarah besar Luar Biasa untuk memilih Ketua DPP KMB – KALTIM;

2.       Apabila karena sesuatu hal seseorang Anggota Pengurus DPP KMB – KALTIM tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir periode kepengurusan, maka Pengurus DPP KMB – KALTIM yang lain dapat bersidang untuk menetapkan tetap mengosongkan jabatan tersebut atau menetapkan salah seorang pengurus lain untuk menggantikannya ;

Pasal 8

PERTANGGUNG JAWABAN KELEMBAGAAN

1.       DPP KMB – KALTIM bertanggungjawab kepada Anggota melalui melalui mekanisme Rapat Kerja Daerah dan MUBES;

2.       Bidang-bidang  bertanggungjawab kepada DPP KMB – KALTIM;

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 9


1.         Anggota Biasa adalah seluruh Organisasi/Himpunan Masyarakat Batak yang ada di setiap Kabupaten dan Kotamadya di wilayah Administratif Provinsi Kalimantan Timur yang dengan sukarela mengikatkan dirinya dengan cara mendaftar di DPP KMB – KALTIM;

2.         Anggota Kehormatan adalah Bukan Anggota Biasa, dan diberikan kepada Organisasi Suku lainnya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi DPP KMB – KALTIM;

PASAL 10

PROSEDUR PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN

1.       Anggota Kehormatan bisa diusulkan oleh setiap Anggota DPP KMB-KALTIM untuk kemudian diverifikasi melalui mekanisme Rapat Kerja Daerah;

2.       Pengusulan calon Anggota Kehormatan DPP KMB-KALTIM diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus dengan disertakan penjelasan peran sertanya dalam mendukung organisasi DPP KMB-KALTIM;

3.       Calon Anggota Kehormatan adalah organisasi/badan/institusi;

4.       Kepada Anggota Kehormatan DPP KMB-KALTIM yang sudah memperoleh persetujuan dan disahkan, akan menerima Surat Tanda Keanggotaan DPP KMB-KALTIM;

 Pasal  11

HAK – HAK ANGGOTA

1.       Anggota Biasa berhak untuk berpartisipasi dalam rapat-rapat DPP KMB-KALTIM sesuai dengan sifat dari rapat seperti yang diatur dalam AD/ART;

2.       Anggota Biasa berhak untuk meminta dan menerima bahan informasi tentang DPP KMB-KALTIM dan pelayanan lainnya ;

3.       Anggota Biasa memiliki hak suara, hak memilih, dan hak untuk dipilih dalam setiap proses rapat sesuai dengan jenjang dan sifatnya ;

Pasal 12

KEWAJIBAN ANGGOTA DPP KMB-KALTIM

1.       Menjaga nama baik dan kewibaaan DPP KMB-KALTIM;

2.       Menerima dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil, dan Ketentuan - Ketentuan DPP KMB-KALTIM yang berlaku ;

3.       Menerima dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus;

4.       Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan anggota ;

5.       Bersedia menyediakan waktu untuk berpartisipasi dalam membangun, mengembangkan, dan memajukan DPP KMB-KALTIM;






Pasal 13

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KEHORMATAN

Keanggotaan Kehormatan berakhir apabila :

1.       Atas permintaan organisasi/badan/institusi itu sendiri ;

2.       organisasi/badan/institusi dibubarkan karena dilarang oleh instansi yang berwenang, dibubarkan atau bubar sendiri ;

3.       Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis;

4.       organisasi/badan/institusi tersebut terlibat faham terlarang;

BAB  VI

MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA SERTA RAPAT-RAPAT


Pasal 14


1.     Status Musyawarah Besar  dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa:

a)     Merupakan musyawarah  tertinggi;

b)    Memegang kekuasaan tertinggi organisasi;

c)     Diadakan 5 (lima) tahun sekali diakhir periode kepengurusan;

d)    Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP KMB-KALTIM;

e)    Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa dipimpin oleh DPP KMB-KALTIM sampai dengan terpilihnya Pimpinan Majelis Persidangan Mubes, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada majelis persidangan yang dipilih dari dan oleh peserta;

2.     Musyawarah Besar Luar Biasa  (MUBESLUB) dapat dilaksanakan apabila :

2.1.  Ada permintaan dari ½ + 1 Jumlah anggota Biasa yang ada;

2.2.  Ada penggantian Ketua Umum dalam keadaan berhalangan tetap;

2.3.  Ketua dianggap gagal melaksanakan amanah Organisasi;

2.4.  Ada keperluan mendesak untuk penyempurnaan AD / ART dan diagendakan;

3.       Majelis Persidangan terdiri dari 3 (tiga) orang yang  dipilih dari peserta Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa;

4.     Materi-materi pembahasan dalam Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa disiapkan oleh DPP KMB-KALTIM dengan memperhatikan masukan dari Anggota Biasa yang sah terdaftar;

5.     Wewenang Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa:

a)       Mengusulkan peninjauan dan atau perubahan, serta menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ;

b)       Pertanggungjawaban Pengurus  kepada anggota melalui Ketua;

c)       Memilih Ketua;

d)       Menetapkan kebijakan organisasi ;

e)       Pembubaran organisasi ;

f)        Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi;

6.     Waktu dan tempat Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa ditetapkan oleh DPP KMB-KALTIM;

7.     Kepesertaan   :

Undangan: Adalah tamu kehormatan yang diundang pada  atau yang diundang sebagai Nara Sumber atau Pembicara Makalah

Peserta:         Adalah yang terdiri dari DPP KMB-KALTIM dan Anggota Biasa dan yang terdaftar;

Peninjau:       Adalah Anggota Kehormatan;

8.     Kuorum;

8.1.  Dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh ½ + 1 dari jumlah Anggota Biasa;

8.2.  Apabila tidak tercapai kuorum, maka Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa ditunda sampai batas waktu 30 menit ;

8.3.  Apabila tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan;

8.4.  Setiap keputusan yang ditetapkan dalam  dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka ditetapkan dengan suara terbanyak ;

9.     Dalam pemilihan Ketua, diutamakan musyawarah untuk mufakat, akan tetapi jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka harus dilakukan pemungutan suara (vooting) dimana setiap Anggota Biasa yang sah dan terdaftar di DPP KMB-KALTIM memiliki 1 (satu) suara;

10. Mekanisme Pemungutan Suara adalah dengan prinsip 1 (satu) putaran, dimana yang memperoleh suara terbanyak adalah sebagai pemenangnya;

11. Biaya Musyawarah Besar di peroleh dari Kas DPP KMB-KALTIM, sumbangan anggota, donatur atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

12. Biaya Musyawarah Besar Luar Biasa diperoleh dari Anggota DPP KMB-KALTIM yang mengusulkannya;

Pasal 15


RAPAT-RAPAT


Rapat – rapat berupa :


1.       Pimpinan Daerah


2.       Rapat Pimpinan Daerah 


3.       Rapat Kerja Daerah  

4.       Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat

5.       Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat

6.       Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat

7.       Rapat Departemen/ Bidang

8.       Rapat Kepanitiaan



Pasal 16

PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT-RAPAT

1.       Segala keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2.       Apabila tidak memungkinkan untuk mencapai mufakat melalui musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka keputusan dapat diambil dengan cara:

2.1.  Pemungutan suara dilakukan dengan 1 (satu) putaran, yaitu pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak;

2.2.  Pemungutan suara dilakukan secara tertutup (tertulis), kecuali ditentukan lain oleh forum dimaksud.

Bab VII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 17

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi dan Keputusan DPP KMB-KALTIM;

2.       Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah dan disempurnakan jika diperlukan;

Bab VIII

ATURAN PERUBAHAN

Pasal 18

1.       Hal-hal dan/atau ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ART ini dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi ;

2.       Setiap rancangan perubahan mengenai ketentuan-ketentuan tertentu, atau rancangan tambahan (adendum) dan revisi atas pasal-pasal atau ayat-ayat tertentu, hanya dapat berlaku setelah mendapat pengesahan dari Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa  DPP KMB-KALTIM;

3.       Anggaran Rumah Tangga DPP KMB-KALTIM ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di : Samarinda

Pada tanggal  : 12 Oktober 2017;




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suku Batak Angkola

Kiriman dari Hasanul Haq Batubara Suku Batak Angkola adalah salah satu sub-etnis dari Suku Batak. Tanah ulayat Suku Batak Angkola berada di ...