ANGGARAN
DASAR
DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK
PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR (DPP KMB-KALTIM)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
Bangsa Indonesia yang memiliki banyak latar belakang suku, budaya
dan adat istiadat yang beraneka ragam adalah suatu potensi bangsa yang sangat
luar bioasa dan kaya akan nilai–nilai luhur yang perlu dipelihara, dikembangkan
dan dilestarikan sebagai salah satu sumber peri kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Keberadaan suku Batak di Indonesia sebagai salah satu suku di
Indonesia adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan
bangsa Indonesia, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan memiliki
kesadaran ber-Bangsa dan ber-Negara menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai bagian dari warga negara Indonesia secara khusus di
Provinsi Kalimantan Timur, maka Masyarakat Batak masih mempunyai kaitan kuat
karena pertalian kekerabatan, latar belakang kesejarahan, ikatan-ikatan
paguyuban, hubungan kerjasama sosial-budaya dan ekonomi, atau alasan-alasan
pengikat lainnya yang menyebabkan mereka memiliki “rasa-ikatan” persaudaraan.
Nilai–nilai luhur masyarakat Batak yang terwujud dalam hidup dan
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia,
harus tetap dibina dan dilestarikan sebagai bagian dari warisan kultural
masyarakat Batak yang sangat bernilai tinggi.
Guna mewadahi dan membina serta meletarikan warisan budaya batak
tersebut, maka perlu dibentuk suatu perkumpulan yang bersifat nasionalis
kedaerahan agar masyarakat Batak yang terdiri dari beragam agama dan puak ini
dapat tetap menjaga soliditas dan solidaritasnya supaya dapat turut serta dalam
memberikan kontribusi positif dalam pembagunan Kalimantan Timur dan Indonesia
pada umumnya.
Dengan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
serta prinsip Dalihan Na Tolu, maka kami bersepakat dengan hati yang ikhlas dan
sukarela untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK PROVINSI KALIMANTAN
TIMUR, yang disingkat DPP KMB –
KALTIM, Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DEFINISI
Yang dimaksud
dengan:
1.
KMB – KALTIM
adalah: Kerukunan Masyarakat Batak yang anggotanya meliputi semua organisasi
masyarakat Batak yang ada di seluruh Kabupaten dan Kotamadya dalam Wilayah
Administratif Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
1.1. Kotamadya Samarinda.
1.2. Kotamadya Balikpapan.
1.3.
Kotamadya Bontang
1.4.
Kabupaten Kutai Kartanegara
1.5. Kabupaten Kutai Timur
1.6. Kabupaten Kutai Barat
1.7.
Kabupaten Berau
1.8.
Kabupaten Penajam Paser Utara
1.9.
Kabupaten Paser
1.10.
Kabupaten Mahakam Ulu
- DPP adalah Dewan Pimpinan Pusat.
- Kota Samarinda adalah wilayah administratif Ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
- AD / ART adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mubes adalah Musyawarah besar.
- Mubeslub adalah Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Rapimda adalah Rapat Pimpinan Daerah.
- Rakerda adalah Rapat Kerja Daerah.
BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR, yang selanjutnya disebut DPP KMB – KALTIM.
Pasal 3
WAKTU
DPP KMB –
KALTIM ini dibentuk di Samarinda pada tanggal 11 September 2017, untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
KEDUDUKAN
DPP KMB – KALTIM berkedudukan di Kota Samarinda sebagai Ibukota Provinsi
Kalimantan Timur;
BAB III
AZAS, LANDASAN,
BENTUK DAN SIFAT SERTA MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
DPP KMB – KALTIM ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pasal 6
LANDASAN
DPP KMB – KALTIM ini berlandaskan kepada tatanan Adat Kebudayaan Masyarakat
Batak yaitu Dalihan Natolu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan serta
adat-istiadat dan budaya Batak;
Pasal
7
BENTUK
DAN SIFAT
DPP KMB – KALTIM ini adalah berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan di tingkat Pusat
yang bersifat kekeluargaan, sosial,
gotong royong, kerjasama, dan demokratis serta tidak berafiliasi dengan
organisasi politik tertentu;
Pasal 8
MAKSUD
DAN TUJUAN
MAKSUD:
1. Mempersatukan
seluruh masyarakat Batak yang terhimpun dalam berbagai Organisasi Batak yang
ada diseluruh Kabupaten dan Kota di Wilayah Kalimantan Timur;
2. Mengembangkan dan
melestarikan kebudayaan luhur adat Batak yang sangat menjunjung
tinggi nilai-nilai adat budaya Batak yang terangkum dalam prinsip Dalihan Na
Tolu;
3. Menciptakan
hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta
mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia
berada;
TUJUAN:
1. Memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budaya Adat Batak dan nilai-nilai budaya dimana masyarakat
Batak berdomisili yang merupakan bagian dari budaya Nasional;
2.
Memelihara,
mengelola, dan menjembatani komunikasi antar masyarakat Batak dengan warga
masyarakat etnis lain di Kota Samarinda;
3.
Mengembangkan
dan memelihara persatuan dan kesatuan keluarga besar Kerukunan Masyarakat Batak Kalimantan Timur;
4.
Membangun,
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) putra-putri
Batak agar menjadi insan yang bermutu, berbudi luhur dan berguna bagi keluarga
besar Batak, masyarakat dan negara ;
5.
Mengembangkan
dan meningkatkan peran serta partisipasi aktif warga Batak dalam berbagai aspek
kehidupan sebagai insan professional yang berwawasan yang bercirikan agamis, beradat, berbudaya,
berbudi luhur, beretika, dan berkepribadian luhur;
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 9
V
I S I
Menjadi organisasi kesatuan tempat
berhimpunnya seluruh organisasi-organisasi masyarakat Batak yang ada di setiap
Kabupaten dan Kotamadya dalam lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
Pasal
10
M
I S I
1. Menjadikan organisasi DPP KMB – KALTIM sebagai organisasi
dinamis dan modern;
2. Meningkatkan motivasi peran dan partisipasi Masyarakat
Batak dalam mensukseskan program Pemerintah;
3. Membangun tradisi / kebiasaan yang baik bagi seluruh
masyarakat Batak di Kalimantan Timur, dalam kehidupan sehari-hari agar sesuai
dengan nilai – nilai luhur Batak dengan tetap menjaga nilai budaya lokal dan
harmonisasi antar suku, agama dan ras;
4. Meningkatkan kesadaran pada diri masing-masing Masyarakat
Batak untuk tanggap akan kondisi sosial masyarakat sekitar ;
5. Memperkokoh dan memperkuat kekerabatan, komunikasi dan
kekeluargaan antar sesama masyarakat Batak serta dengan masyarakat suku-suku
lainnya di Kalimantan Timur;
6. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan berbagai lapisan
masyarakat dan Pemerintah ;
BAB V
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 11
Wilayah Organisasi DPP KMB – KALTIM adalah
seluruh wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur;
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan
DPP KMB – KALTIM berada
ditangan anggota yang diwujudkan sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas
Demokrasi dalam MUBES dan MUBESLUB;
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 13
KEUANGAN
1.
Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, donatur,
sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak
bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan organisasi;
2.
Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah,
sumbangan dan peralihan hak lainnya ;
3.
Pengelolaan
keuangan dan hak milik organisasi dilakukan oleh Pengurus dan dilaporkan secara
berkala setidaknya 1 (satu) tahun sekali kepada anggota;
Pasal
14
PENGGUNAAN
HARTA KEKAYAAN
1. Membantu memajukan sumber daya manusia
keluarga besar DPP KMB – KALTIM;
2.
Membiayai
rapat, syukuran dan lain-lain yang diselenggarakan untuk kepentingan dan
kebersamaan anggota DPP KMB – KALTIM;
BAB
- IX
KEANGGOTAAN
SERTA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Biasa adalah seluruh Organisasi/Himpunan Masyarakat Batak
yang ada di setiap Kabupaten dan Kotamadya di wilayah Administratif Provinsi
Kalimantan Timur yang dengan sukarela mengikatkan dirinya dengan cara mendaftar
di DPP KMB – KALTIM;
2.
Anggota Kehormatan adalah Bukan Anggota Biasa, dan diberikan
kepada Organisasi Suku lainnya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi
DPP KMB – KALTIM;
Pasal
16
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. HAK ANGGOTA:
1.1. Mengeluarkan
pendapat atau pikiran baik lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat DPP KMB – KALTIM;
1.2. Dapat dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus DPP KMB
– KALTIM;
1.3. Berhak untuk menghadiri rapat/pertemuan dan/atau kegiatan
DPP KMB – KALTIM;
1.4. Mempunyai
satu hak suara dalam pemungutan suara (vooting);
1.5. Mendapat
bantuan moril atau materil jika menghadapi bencana sesuai kemampuan organisasi DPP KMB – KALTIM;
1.6. Mendapat penghargaan atau tanda jasa sesuai pertimbangan
pleno Pengurus;
2.
KEWAJIBAN
ANGGOTA:
2.1. Membayar
kewajiban sesuai kesepakatan dan mematuhi serta menjalankan AD/ART DPP KMB – KALTIM dan aturan lainnya yang dibuat
oleh pengurus;
2.2. Berpartisipasi secara aktif terhadap seluruh kegiatan DPP
KMB – KALTIM;
2.3. Memelihara norma-norma pergaulan, adat istiadat, budaya,
menjaga nama baik DPP KMB – KALTIM dan menjunjung kehormatan demi persatuan dan
kesatuan;
2.4. Penyaluran
dan penyampaikan pendapat ataupun pikiran terhadap DPP KMB – KALTIM harus dalam koridor sopan santun dan
etika Batak yang luhur;
BAB
X
TATA URUTAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Jenis dan Tata Urutan Keputusan DPP KMB – KALTIM, dari
yang tertinggi sampai kepada yang terendah, yaitu:
1. Keputusan
Musyawarah Besar /Keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa;
2. Rapat
Pimpinan Daerah;
3. Rapat
Kerja Daerah;
4. Rapat
Paripurna Dewan Pimpinan Pusat;
5. Rapat
Pleno Dewan Pimpinan Pusat;
6. Rapat
Harian Dewan Pimpinan Pusat;
7. Rapat
Departemen/ Bidang;
8. Rapat
Kepanitiaan;
BAB-XI
DEWAN PENASEHAT / PANIROI
Pasal
18
DEWAN
PENASEHAT/ PANIROI
1.
Dewan
Penasehat DPP KMB – KALTIM dipilih, dibentuk
dan disusun oleh Ketua Umum DPP KMB –
KALTIM;
2.
Dewan Penasehat DPP KMB –
KALTIM terdiri dari 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua
Dewan Penasehat dan dibantu oleh para
anggota-anggotanya;
3.
Masa bakti Dewan Penasehat mengikuti masa bakti pengurus DPP KMB – KALTIM;
Pasal
19
TUGAS DEWAN PENASEHAT/
PANIROI
1.
Memberikan
pertimbangan dan nasehat dalam Program Kerja DPP KMB – KALTIM;
2.
Diminta atau
tidak diminta jika dirasakan penting dan mendesak, dapat memberikan saran dan nasehat kepada DPP KMB – KALTIM;
BAB-XII
STRUKTUR DEWAN PENGURUS
Pasal 20
STRUKTUR
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1.
Ketua Umum dipilih pada saat Musyawarah Besar / Mubeslub;
2.
Susunan
Personil DPP KMB – KALTIM ditunjuk dan disusun oleh Ketua
Umum terpilih;
3.
Struktur Dewan
Pimpinan Pusat Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur, adalah
sebagai berikut:
2.1.
Ketua
2.2.
Wakil
Ketua
2.3.
Sekretaris
2.4.
Wakil
Sekretaris
2.5.
Bendahara
2.6.
Wakil
Bendahara
2.7.
Bidang - bidang
4.
DPP KMB –
KALTIM merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam organisasi dan berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama
organisasi;
5.
DPP KMB –
KALTIM menetapkan pedoman dan peraturan organisasi, sebagai petunjuk
pelaksanaan teknis tugas-tugas organisasi disemua kegiatan ;
BAB - XIII
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS DAN
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 21
PERSYARATAN
MENJADI PENGURUS
1.
Setia dan
taat kepada AD DPP KMB – KALTIM dan peraturan pengurus ;
2.
Telah
berdomisili secara menetap minimal selama 5 (ima) tahun di Kota Samarinda;
3.
Berbadan dan berpikiran sehat ;
4.
Mempunyai wawasan tentang kebudayaan, adat istiadat batak dan
organisasi kemasyarakatan;
5.
Cakap
memimpin, suka bekerja sama dan tunduk kepada suara terbanyak;
6.
Secara Yuridis
tidak mempunyai masalah yang dapat merusak nama baik organisasi;
7.
Secara moral
berperilaku baik;
8.
Bersedia
memberikan pengorbanan pikiran, tenaga, waktu dan materi secara tulus dan
ikhlas;
Pasal 22
MASA JABATAN PENGURUS
1.
Masa
Bakti periode pengurus adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali;
2.
Ketua DPP KMB –
KALTIM yang telah menjabat 2 (dua) kali periode baik berturut –
turut maupun tidak berturut – turut tidak boleh dipilih kembali untuk yang
ketiga kalinya;
3.
Apabila MUBES/MUBESLUB
tidak berhasil memilih Ketua baru, maka Ketua sebelumnya akan tetap menjabat sebagai
Ketua Caretaker DPP KMB – KALTIM dan wajib melaksanakan
Pemilihan Ketua selambatnya 1 (satu) tahun melalui mekanisme MUBES/MUBESLUB;
Pasal
23
KETUA
BERHALANGAN TETAP
1.
Apabila Ketua Meninggal Dunia maka para pengurus lengkap
mengadakan rapat untuk memilih salah seorang dari antara mereka untuk menjadi
Ketua;
2.
Apabila Ketua cacat phisik dan sakit berkepanjangan serta tidak
mungkin menjalankan tugas-tugasnya, maka pengurus lengkap mengadakan rapat
untuk memilih salah seorang dari antara mereka untuk menjadi Ketua ;
3.
Apabila Ketua mengundurkan
diri sebelum berakhir masa jabatannya maka para pengurus lengkap mengadakan
rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Organisasi dan Kinerja Ketua tersebut selama
menjabat, serta untuk memilih salah seorang dari antara mereka untuk menjadi
Ketua;
4.
Maksimal 6 (enam ) bulan setelah
Ketua berhalangan tetap, maka DPP harus menggelar Mubeslub dengan agenda
tunggal penggantian Ketua.
Pasal
24
PEMBERHENTIAN
PENGURUS
1.
Apabila Meninggal Dunia, Cacat Phisik, Sakit Berkepanjangan dan
Berhalangan Tetap;
2.
Setelah habis masa jabatannya.
3.
Reshuffle apabila melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai
Pengurus dan/atau melanggar AD/ART DPP KMB –
KALTIM;
BAB
- XIV
MUSYAWARAH
BESAR DAN RAPAT
Pasal
25
1.
Musyawarah Besar (MUBES) wajib diselenggarakan sekali 5 (lima)
tahun, dengan peserta: Penasehat dan Pengurus DPP KMB – KALTIM dan anggota yang terdaftar;
2.
Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) mempunyai wewenang dan
kekuasaan sama dengan Mubes. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan
berdasarkan permintaan tertulis paling sedikit ½ + 1 jumlah Anggota Biasa DPP KMB – KALTIM, dan dihadiri oleh paling sedikit ½
+ 1 jumlah pengurus dan anggota DPP KMB –
KALTIM yang terdaftar;
3.
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) diselenggarakan bila diperlukan
atas undangan DPP KMB – KALTIM
dan berwenang mengambil keputusan – keputusan kecuali yang menjadi kewenangan
Mubes atau Mubeslub yang dihadiri oleh Penasehat dan Pengurus DPP KMB – KALTIM dan anggota terdaftar;
4.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diselenggarakan setidaknya 1 (satu)
kali setahun, dan atas undangan DPP KMB –
KALTIM untuk membahas dan menjabarkan program-program penting yang
dipandang perlu untuk dilaksanakan ditingkat Daerah;
5.
Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat diselenggarakan sesuai
kebutuhan pengurus yang dihadiri Penasehat dan Pengurus DPP KMB – KALTIM dan anggota terdaftar;
6.
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya dalam
6 (enam) bulan sekali, yang di hadiri oleh seluruh unsur kepengurusan yang
terdiri Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Penasehat, dan berwenang menetapkan
keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Umum DPP KMB – KALTIM sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
7.
Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat, dapat diselenggarakan bila
diperlukan, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Para Wakil Sekretaris
, Bendahara, Para Wakil Bendahara dan Pengurus lainnya untuk membahas
permasalahan-permasalahan keseharian organisasi;
BAB - XV
PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 26
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
1.
Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan apabila disetujui
oleh 2/3 anggota DPP KMB – KALTIM
melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa;
2.
Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa sebagaimana
dimaksud ayat 1 harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 anggota terdaftar;
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1.
Pembubaran DPP KMB –
KALTIM akan ditindaklanjuti atas dasar pemintaan tertulis dari
setidak-tidaknya ½ +1 dari jumlah anggota sah yang ada setelah melalui
pembahasan dalam rapat pleno gabungan antara Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan
Penasehat ;
2.
Pembubaran DPP KMB –
KALTIM hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa yang
dilakukan khusus untuk itu, dan dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah
Anggota DPP KMB – KALTIM
yang sah, serta harus disetujui oleh setidaknya ½ +1 anggota;
3.
Keputusan pembubaran DPP KMB –
KALTIM harus diberitahukan secara tertulis oleh Ketua DPP KMB – KALTIM yang
lama kepada Pemerintah, Lembaga Mitra serta Instansi Pemerintah dan Swasta yang
terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembubaran ;
4.
Selambatnya
setelah 3 (tiga) bulan setelah pembubaran, Ketua DPP KMB – KALTIM yang
lama harus menyelesaikan segala jenis utang-piutang
;
5.
Selambatnya
setelah 3 (tiga) bulan setelah pembubaran, segala macam dan bentuk harta
serta kekayaan DPP KMB – KALTIM yang masih ada harus diserahkan/hibahkan oleh Ketua DPP
KMB – KALTIM yang lama dengan pengawasan Dewan Penasehat/Paniroi kepada organisasi/lembaga yang maksud dan tujuan serta
kegiatannya sejalan dengan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli Kota Samarinda;
BAB XVII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 28
1.
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan apabila tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur melalui
Keputusan Pengurus.
2.
Anggaran
Dasar ini sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah anggota DPP
KMB – KALTIM, serta mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : Samarinda
Pada tanggal : 12 Oktober 2017;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar