Sabtu, 06 April 2019

ANGGARAN DASAR KMB 2017-2022


ANGGARAN DASAR

DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (DPP KMB-KALTIM)



MUKADIMAH


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;

Bangsa Indonesia yang memiliki banyak latar belakang suku, budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam adalah suatu potensi bangsa yang sangat luar bioasa dan kaya akan nilai–nilai luhur yang perlu dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan sebagai salah satu sumber peri kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keberadaan suku Batak di Indonesia sebagai salah satu suku di Indonesia adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan memiliki kesadaran ber-Bangsa dan ber-Negara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia secara khusus di Provinsi Kalimantan Timur, maka Masyarakat Batak masih mempunyai kaitan kuat karena pertalian kekerabatan, latar belakang kesejarahan, ikatan-ikatan paguyuban, hubungan kerjasama sosial-budaya dan ekonomi, atau alasan-alasan pengikat lainnya yang menyebabkan mereka memiliki “rasa-ikatan” persaudaraan.

Nilai–nilai luhur masyarakat Batak yang terwujud dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia, harus tetap dibina dan dilestarikan sebagai bagian dari warisan kultural masyarakat Batak yang sangat bernilai tinggi.

Guna mewadahi dan membina serta meletarikan warisan budaya batak tersebut, maka perlu dibentuk suatu perkumpulan yang bersifat nasionalis kedaerahan agar masyarakat Batak yang terdiri dari beragam agama dan puak ini dapat tetap menjaga soliditas dan solidaritasnya supaya dapat turut serta dalam memberikan kontribusi positif dalam pembagunan Kalimantan Timur dan Indonesia pada umumnya.

Dengan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta prinsip Dalihan Na Tolu, maka kami bersepakat dengan hati yang ikhlas dan sukarela untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, yang disingkat DPP KMB – KALTIM, Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

DEFINISI

Yang dimaksud dengan:

1.       KMB – KALTIM adalah: Kerukunan Masyarakat Batak yang anggotanya meliputi semua organisasi masyarakat Batak yang ada di seluruh Kabupaten dan Kotamadya dalam Wilayah Administratif Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:

 1.1. Kotamadya Samarinda.

 1.2. Kotamadya Balikpapan.

 1.3. Kotamadya Bontang

 1.4. Kabupaten Kutai Kartanegara

 1.5. Kabupaten Kutai Timur

 1.6. Kabupaten Kutai Barat

1.7. Kabupaten Berau

1.8. Kabupaten Penajam Paser Utara

1.9. Kabupaten Paser

1.10. Kabupaten Mahakam Ulu

  1. DPP adalah Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Kota Samarinda adalah wilayah administratif Ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
  3. AD / ART adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Mubes adalah Musyawarah besar.
  5. Mubeslub adalah Musyawarah Besar Luar Biasa.
  6. Rapimda adalah Rapat Pimpinan Daerah.
  7. Rakerda  adalah Rapat Kerja Daerah.

BAB II

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 2

NAMA

Organisasi ini bernama DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, yang selanjutnya disebut DPP KMB – KALTIM.

Pasal 3

WAKTU

 DPP KMB – KALTIM ini dibentuk di Samarinda pada tanggal 11 September 2017, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4

KEDUDUKAN

DPP KMB – KALTIM berkedudukan di Kota Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Timur;

BAB  III

 AZAS, LANDASAN, BENTUK DAN SIFAT SERTA MAKSUD DAN TUJUAN 

Pasal 5

AZAS

DPP KMB – KALTIM ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Pasal 6

LANDASAN

DPP KMB – KALTIM ini berlandaskan kepada tatanan Adat Kebudayaan Masyarakat Batak yaitu Dalihan Natolu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan serta adat-istiadat  dan budaya Batak;

Pasal 7

BENTUK DAN SIFAT

DPP KMB – KALTIM ini adalah berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan di tingkat Pusat yang bersifat  kekeluargaan, sosial, gotong royong, kerjasama, dan demokratis serta tidak berafiliasi dengan organisasi politik tertentu;


Pasal  8

MAKSUD DAN TUJUAN

MAKSUD:

1.       Mempersatukan seluruh masyarakat Batak yang terhimpun dalam berbagai Organisasi Batak yang ada diseluruh Kabupaten dan Kota di Wilayah Kalimantan Timur;

2.       Mengembangkan  dan  melestarikan   kebudayaan  luhur adat Batak yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat budaya Batak yang terangkum dalam prinsip Dalihan Na Tolu;

3.       Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada;

TUJUAN:

1.       Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya Adat Batak dan nilai-nilai budaya dimana masyarakat Batak berdomisili yang merupakan bagian dari budaya Nasional;

2.       Memelihara, mengelola, dan menjembatani komunikasi antar masyarakat Batak dengan warga masyarakat etnis lain di Kota Samarinda;

3.       Mengembangkan dan memelihara persatuan dan kesatuan keluarga besar Kerukunan  Masyarakat Batak Kalimantan Timur;

4.       Membangun, mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) putra-putri Batak agar menjadi insan yang bermutu, berbudi luhur dan berguna bagi keluarga besar  Batak, masyarakat dan negara ;

5.       Mengembangkan dan meningkatkan peran serta partisipasi aktif warga Batak dalam berbagai aspek kehidupan sebagai insan professional yang berwawasan  yang bercirikan agamis, beradat, berbudaya, berbudi luhur, beretika, dan berkepribadian luhur;

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 9

V I S I

Menjadi organisasi kesatuan tempat berhimpunnya seluruh organisasi-organisasi masyarakat Batak yang ada di setiap Kabupaten dan Kotamadya dalam lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Timur;

Pasal 10

M I S I

1.       Menjadikan organisasi DPP KMB – KALTIM sebagai organisasi dinamis dan modern;

2.       Meningkatkan motivasi peran dan partisipasi Masyarakat Batak dalam mensukseskan program Pemerintah;

3.       Membangun tradisi / kebiasaan yang baik bagi seluruh masyarakat Batak di Kalimantan Timur, dalam kehidupan sehari-hari agar sesuai dengan nilai – nilai luhur Batak dengan tetap menjaga nilai budaya lokal dan harmonisasi antar suku, agama dan ras;

4.       Meningkatkan kesadaran pada diri masing-masing Masyarakat Batak untuk tanggap akan kondisi sosial masyarakat sekitar ;

5.       Memperkokoh dan memperkuat kekerabatan, komunikasi dan kekeluargaan antar sesama masyarakat Batak serta dengan masyarakat suku-suku lainnya di Kalimantan Timur;

6.       Meningkatkan hubungan kerjasama dengan berbagai lapisan masyarakat dan Pemerintah ;

BAB V

WILAYAH ORGANISASI

Pasal 11

Wilayah Organisasi DPP KMB – KALTIM adalah  seluruh wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur;


BAB VI

KEDAULATAN

Pasal  12

Kedaulatan DPP KMB – KALTIM berada ditangan anggota yang diwujudkan sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas Demokrasi dalam MUBES dan MUBESLUB;  

BAB VIII

KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 13

KEUANGAN

1.       Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, donatur, sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan organisasi;

2.       Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya ;

3.       Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi dilakukan oleh Pengurus dan dilaporkan secara berkala setidaknya 1 (satu) tahun sekali kepada anggota;

Pasal 14

PENGGUNAAN HARTA KEKAYAAN

1.       Membantu memajukan sumber daya manusia keluarga besar DPP KMB – KALTIM;

2.       Membiayai rapat, syukuran dan lain-lain yang diselenggarakan untuk kepentingan dan kebersamaan anggota DPP KMB – KALTIM;



BAB - IX

KEANGGOTAAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 15

KEANGGOTAAN

1.         Anggota Biasa adalah seluruh Organisasi/Himpunan Masyarakat Batak yang ada di setiap Kabupaten dan Kotamadya di wilayah Administratif Provinsi Kalimantan Timur yang dengan sukarela mengikatkan dirinya dengan cara mendaftar di DPP KMB – KALTIM;

2.         Anggota Kehormatan adalah Bukan Anggota Biasa, dan diberikan kepada Organisasi Suku lainnya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi DPP KMB – KALTIM;

Pasal 16

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. HAK ANGGOTA:

1.1.  Mengeluarkan pendapat atau pikiran baik lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat DPP KMB – KALTIM;

1.2.  Dapat dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus DPP KMB – KALTIM;

1.3.  Berhak untuk menghadiri rapat/pertemuan dan/atau kegiatan DPP KMB – KALTIM;

1.4.  Mempunyai satu hak suara dalam pemungutan suara (vooting);

1.5.  Mendapat bantuan moril atau materil jika menghadapi bencana sesuai kemampuan organisasi DPP KMB – KALTIM;

1.6.  Mendapat penghargaan atau tanda jasa sesuai pertimbangan pleno Pengurus;

2. KEWAJIBAN ANGGOTA:

2.1.  Membayar kewajiban sesuai kesepakatan dan mematuhi serta menjalankan AD/ART DPP KMB – KALTIM dan aturan lainnya yang dibuat oleh pengurus;

2.2.  Berpartisipasi secara aktif terhadap seluruh kegiatan DPP KMB – KALTIM;

2.3.  Memelihara norma-norma pergaulan, adat istiadat, budaya, menjaga nama baik DPP KMB – KALTIM dan menjunjung kehormatan demi persatuan dan kesatuan;

2.4.  Penyaluran dan penyampaikan pendapat ataupun pikiran terhadap DPP KMB – KALTIM harus dalam koridor sopan santun dan etika Batak yang luhur;

BAB X

TATA URUTAN KEPUTUSAN

Pasal 17

Jenis dan Tata Urutan Keputusan DPP KMB – KALTIM, dari yang tertinggi sampai kepada yang terendah, yaitu:

1. Keputusan Musyawarah Besar /Keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa;

2. Rapat Pimpinan Daerah;

3. Rapat Kerja Daerah;

4. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat;

5. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat;

6. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat;

7. Rapat Departemen/ Bidang;

8. Rapat Kepanitiaan;

BAB-XI

DEWAN PENASEHAT / PANIROI

Pasal 18

DEWAN  PENASEHAT/ PANIROI

1.       Dewan Penasehat DPP KMB – KALTIM dipilih, dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum DPP KMB – KALTIM;

2.       Dewan Penasehat DPP KMB – KALTIM terdiri dari 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua Dewan Penasehat dan dibantu oleh para anggota-anggotanya;

3.       Masa bakti Dewan Penasehat mengikuti masa bakti pengurus DPP KMB – KALTIM;

Pasal 19

TUGAS DEWAN  PENASEHAT/ PANIROI

1.       Memberikan pertimbangan dan nasehat dalam Program Kerja DPP KMB – KALTIM;

2.       Diminta atau tidak diminta jika dirasakan penting dan mendesak, dapat memberikan saran dan nasehat kepada DPP KMB – KALTIM;

BAB-XII

STRUKTUR DEWAN PENGURUS

Pasal 20

STRUKTUR DEWAN PIMPINAN PUSAT

1.       Ketua Umum dipilih pada saat Musyawarah Besar / Mubeslub;

2.       Susunan Personil DPP KMB – KALTIM ditunjuk dan disusun oleh Ketua Umum terpilih;

3.       Struktur Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur, adalah sebagai berikut:

2.1.  Ketua

2.2.  Wakil Ketua

2.3.  Sekretaris 

2.4.  Wakil Sekretaris

2.5.  Bendahara

2.6.  Wakil Bendahara

2.7.  Bidang - bidang

4.       DPP KMB – KALTIM merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam organisasi dan berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi;

5.       DPP KMB – KALTIM menetapkan pedoman dan peraturan organisasi, sebagai petunjuk pelaksanaan teknis tugas-tugas organisasi disemua kegiatan  ;

BAB - XIII

PERSYARATAN MENJADI PENGURUS DAN

PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 21

PERSYARATAN MENJADI PENGURUS

1.       Setia dan taat kepada AD DPP KMB – KALTIM dan peraturan pengurus ;

2.       Telah berdomisili secara menetap minimal selama 5 (ima) tahun di Kota Samarinda;

3.       Berbadan dan berpikiran sehat ;

4.       Mempunyai wawasan tentang kebudayaan, adat istiadat batak dan organisasi kemasyarakatan;

5.       Cakap memimpin, suka bekerja sama dan tunduk kepada suara terbanyak;

6.       Secara Yuridis tidak mempunyai masalah yang dapat merusak nama baik organisasi;

7.       Secara moral berperilaku baik;

8.       Bersedia memberikan pengorbanan pikiran, tenaga, waktu dan materi secara tulus dan ikhlas;

Pasal 22

MASA JABATAN PENGURUS

1.     Masa Bakti periode pengurus adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali;

2.     Ketua  DPP KMB – KALTIM yang telah  menjabat 2 (dua) kali periode baik berturut – turut maupun tidak berturut – turut tidak boleh dipilih kembali untuk yang ketiga kalinya;

3.     Apabila MUBES/MUBESLUB tidak berhasil memilih Ketua baru, maka Ketua sebelumnya akan tetap menjabat sebagai Ketua Caretaker DPP KMB – KALTIM dan wajib melaksanakan Pemilihan Ketua selambatnya 1 (satu) tahun melalui mekanisme MUBES/MUBESLUB;

Pasal 23

KETUA BERHALANGAN TETAP

1.       Apabila Ketua Meninggal Dunia maka para pengurus lengkap mengadakan rapat untuk memilih salah seorang dari antara mereka untuk menjadi Ketua;

2.       Apabila Ketua cacat phisik dan sakit berkepanjangan serta tidak mungkin menjalankan tugas-tugasnya, maka pengurus lengkap mengadakan rapat untuk memilih salah seorang dari antara mereka untuk menjadi Ketua ;

3.       Apabila Ketua mengundurkan  diri sebelum berakhir masa jabatannya maka para pengurus lengkap mengadakan rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Organisasi dan Kinerja Ketua tersebut selama menjabat, serta untuk memilih salah seorang dari antara mereka untuk menjadi Ketua;

4.       Maksimal 6 (enam ) bulan setelah  Ketua berhalangan tetap, maka DPP harus menggelar Mubeslub dengan agenda tunggal penggantian Ketua.

Pasal 24

PEMBERHENTIAN PENGURUS

1.       Apabila Meninggal Dunia, Cacat Phisik, Sakit Berkepanjangan dan Berhalangan Tetap;

2.       Setelah habis masa jabatannya.

3.       Reshuffle apabila melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus dan/atau melanggar AD/ART DPP KMB – KALTIM;


BAB - XIV

MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT

Pasal 25

1.       Musyawarah Besar (MUBES) wajib diselenggarakan sekali 5 (lima) tahun, dengan peserta: Penasehat dan Pengurus DPP KMB – KALTIM dan anggota yang terdaftar;

2.       Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) mempunyai wewenang dan kekuasaan sama dengan Mubes. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis paling sedikit ½ + 1 jumlah Anggota Biasa DPP KMB – KALTIM, dan dihadiri oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah pengurus dan anggota DPP KMB – KALTIM yang terdaftar;

3.       Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) diselenggarakan bila diperlukan atas undangan DPP KMB – KALTIM dan berwenang mengambil keputusan – keputusan kecuali yang menjadi kewenangan Mubes atau Mubeslub yang dihadiri oleh Penasehat dan Pengurus DPP KMB – KALTIM dan anggota terdaftar;

4.       Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diselenggarakan setidaknya 1 (satu) kali setahun, dan atas undangan DPP KMB – KALTIM untuk membahas dan menjabarkan program-program penting yang dipandang perlu untuk dilaksanakan ditingkat Daerah;

5.       Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat diselenggarakan sesuai kebutuhan pengurus yang dihadiri Penasehat dan Pengurus DPP KMB – KALTIM dan anggota terdaftar;

6.       Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya dalam 6 (enam) bulan sekali, yang di hadiri oleh seluruh unsur kepengurusan yang terdiri Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Penasehat, dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Umum DPP KMB – KALTIM sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

7.       Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat, dapat diselenggarakan bila diperlukan, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Para Wakil Sekretaris , Bendahara, Para Wakil Bendahara dan Pengurus lainnya untuk membahas permasalahan-permasalahan keseharian organisasi;

BAB - XV

PERUBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 26

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.       Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 anggota DPP KMB – KALTIM melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa;

2.       Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 anggota terdaftar;

BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27

1.       Pembubaran DPP KMB – KALTIM akan ditindaklanjuti atas dasar pemintaan tertulis dari setidak-tidaknya ½ +1 dari jumlah anggota sah yang ada setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno gabungan antara Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat ;

2.       Pembubaran DPP KMB – KALTIM hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu, dan dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah Anggota DPP KMB – KALTIM yang sah, serta harus disetujui oleh setidaknya ½ +1 anggota;

3.       Keputusan pembubaran DPP KMB – KALTIM harus diberitahukan secara tertulis oleh Ketua DPP KMB – KALTIM yang lama kepada Pemerintah, Lembaga Mitra serta Instansi Pemerintah dan Swasta yang terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembubaran ;

4.       Selambatnya setelah 3 (tiga) bulan setelah pembubaran, Ketua DPP KMB – KALTIM yang lama harus menyelesaikan segala jenis utang-piutang ;

5.       Selambatnya setelah 3 (tiga) bulan setelah pembubaran, segala macam dan bentuk harta serta kekayaan DPP KMB – KALTIM yang masih ada harus diserahkan/hibahkan oleh Ketua DPP KMB – KALTIM yang lama dengan pengawasan Dewan Penasehat/Paniroi kepada organisasi/lembaga yang maksud dan tujuan serta kegiatannya sejalan dengan Kerukunan Masyarakat Batak Nauli  Kota Samarinda;

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 28

1.       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan apabila tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur melalui Keputusan Pengurus.

2.       Anggaran Dasar ini sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah anggota DPP KMB – KALTIM, serta mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di : Samarinda

Pada tanggal  : 12 Oktober 2017;






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suku Batak Angkola

Kiriman dari Hasanul Haq Batubara Suku Batak Angkola adalah salah satu sub-etnis dari Suku Batak. Tanah ulayat Suku Batak Angkola berada di ...