Sabtu, 06 April 2019

Program Kerja 2017-2022


 


SURAT KEPUTUSAN

NOMOR 04/DPP-KMB/12/2017

TENTANG PROGRAM KERJA DEWAN PENGURUS PROVINSI KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK KALIMANTAN TIMUR (DPP KMB KALTIM) PERIODE 2017-2022



Menimbang:

1.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomoe AHU-0015407.AH.01.07 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur.

2.      Surat Keputusan DPP KMB Kaltim Nomor 01/DPP-KMB/10/2017 Tentang Surat Kesepakatan Rapat Pengurus Kerukunan Batak se-Kaltim, pada 23 September 2017.

3.      Adanya persamaan persepsi tokoh-tokoh Batak di 6 kabupaten /kota se-Kaltim, Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang dan Kutai Kartanegara mengenai pendirian organisasi tingkat provinsi yang menyatukan semua puak Batak.

4.      Rapat pleno ke-2 DPP KMB Kaltim tanggal 9 Desember 2017 mengenai penetapan program-program kerja organisasi.



Mengingat:

1. Anggaran Dasar KMB Kaltim periode 2017-2022

2. Anggaran Rumah Tangga KMB Kaltim Periode 2017-2022



Memperhatikan:

Peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang organisasi massa dan perkumpulan-perkumpulan.









Memutuskan:

Menetapkan:

1.      Program kerja DPP KMB Kaltim selama 5 tahun (2017-2022), diarahkan dengan 3 indikator keberhasilan sebagai berikut;

1.1.            Mencetak orang Batak di kaltim menjadi legislator / politikus untuk semua level parlemen; Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi Kaltim, DPRD Kabupaten dan Kota.

1.2.            Membangun kawasan KMB Center, sebagai pusat kegiatan 6 puak, perumahan dan kawasan bisnis.

1.3.            Menjaga solidaritas dan soliditas 6 Puak Batak, yakni Mandailing, Karo, Pakpak, Simalungun, Toba, Angkola.



2.      Membentuk Tim Pencarian Dana Organisasi DPP (Dewan Pengurus Provinsi) Kerukunan Masyarakat Batak Kalimantan Timur Periode 2017-2022 yang diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.



3.      Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Samarinda, 09 Desember 2017









 JANRI MANRO SAMOSIR                                             CHARLES SIAHAAN

KETUA UMUM                                                                    SEKRETARIS UMUM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suku Batak Angkola

Kiriman dari Hasanul Haq Batubara Suku Batak Angkola adalah salah satu sub-etnis dari Suku Batak. Tanah ulayat Suku Batak Angkola berada di ...