
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR 04/DPP-KMB/12/2017
TENTANG
PROGRAM KERJA DEWAN
PENGURUS PROVINSI KERUKUNAN MASYARAKAT BATAK KALIMANTAN TIMUR (DPP KMB KALTIM)
PERIODE 2017-2022
Menimbang:
1.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik
Indonesia Nomoe AHU-0015407.AH.01.07 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Surat Keputusan DPP KMB Kaltim Nomor 01/DPP-KMB/10/2017
Tentang Surat Kesepakatan Rapat
Pengurus Kerukunan Batak se-Kaltim, pada 23 September 2017.
3.
Adanya persamaan persepsi
tokoh-tokoh Batak di 6 kabupaten /kota se-Kaltim, Samarinda, Balikpapan, Kutai
Timur, Kutai Barat, Bontang dan Kutai Kartanegara mengenai pendirian organisasi tingkat provinsi yang menyatukan semua puak
Batak.
4.
Rapat pleno ke-2 DPP KMB Kaltim tanggal 9 Desember 2017
mengenai penetapan program-program kerja organisasi.
Mengingat:
1.
Anggaran
Dasar KMB Kaltim periode 2017-2022
2.
Anggaran
Rumah Tangga KMB Kaltim Periode 2017-2022
Memperhatikan:
Peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah dan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang organisasi massa dan
perkumpulan-perkumpulan.
Memutuskan:
Menetapkan:
1.
Program kerja DPP KMB Kaltim selama 5 tahun (2017-2022),
diarahkan dengan 3 indikator keberhasilan sebagai berikut;
1.1.
Mencetak orang Batak di kaltim menjadi legislator /
politikus untuk semua level parlemen; Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi Kaltim, DPRD Kabupaten dan Kota.
1.2.
Membangun kawasan KMB Center, sebagai pusat kegiatan 6
puak, perumahan dan kawasan bisnis.
1.3.
Menjaga solidaritas dan soliditas 6 Puak Batak, yakni
Mandailing, Karo, Pakpak, Simalungun, Toba, Angkola.
2.
Membentuk Tim Pencarian Dana Organisasi DPP (Dewan
Pengurus Provinsi) Kerukunan Masyarakat Batak Kalimantan Timur Periode
2017-2022 yang diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
3.
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Samarinda, 09
Desember 2017
JANRI MANRO SAMOSIR CHARLES
SIAHAAN
KETUA UMUM SEKRETARIS
UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar