
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR 05/DPP-KMB/12/2017
TENTANG SUSUNAN TIM PENCARIAN DANA DEWAN PENGURUS PROVINSI KERUKUNAN
MASYARAKAT BATAK KALIMANTAN TIMUR (DPP KMB KALTIM) PERIODE 2017-2022
Menimbang:
1.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik
Indonesia Nomoe AHU-0015407.AH.01.07 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Surat Keputusan DPP KMB Kaltim Nomor 01/DPP-KMB/10/2017
Tentang Surat Kesepakatan Rapat
Pengurus Kerukunan Batak se-Kaltim, pada 23 September 2017.
3.
Adanya persamaan persepsi
tokoh-tokoh Batak di 6 kabupaten /kota se-Kaltim, Samarinda, Balikpapan, Kutai
Timur, Kutai Barat, Bontang dan Kutai Kartanegara mengenai pendirian organisasi tingkat provinsi yang menyatukan semua puak
Batak.
4.
Rapat pleno ke-2 DPP KMB Kaltim tanggal 9 Desember 2017
mengenai penetapan program-program kerja organisasi.
Mengingat:
1.
Anggaran
Dasar KMB Kaltim periode 2017-2022
2.
Anggaran
Rumah Tangga KMB Kaltim Periode 2017-2022
Memperhatikan:
Peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur Kalimantan Timur tentang organisasi massa dan perkumpulan-perkumpulan.
Memutuskan:
Menetapkan:
1.
Mengangkat
nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Tim Pencarian Dana Organisasi
DPP (Dewan Pengurus Provinsi) Kerukunan Masyarakat Batak Kalimantan Timur
Periode 2017-2022.
1.1.
Ketua Tim Pencari Dana: Nixson Butarbutar
1.2.
Anggota : Sondang Markus Sijabat
1.3.
Anggota : Nursaida Br Siregar
1.4.
Anggota : Lisbet Br Situmorang
1.5.
Anggota : Mukhlis Barus
1.6.
Anggota : Marichan Sitohang
1.7.
Anggota : Jhonny Sinatra Ginting
1.8.
Anggota : Mayden Saragih
1.9.
Anggota : Maringan Berutu
1.10.
Anggota : Halasan Simorangkir
1.11.
Anggota : Nason Nadeak
1.12.
Anggota : Seluruh Wakil Ketua Ex-officio
2.
Menugaskan kepada nama-nama tersebut untuk melaksanakan
tugasnya sesuai Keputusan Rapat Pleno ke-2 dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga DPP KMB Kaltim Periode 2017-2022.
3.
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Samarinda, 09
Desember 2017
JANRI MANRO SAMOSIR CHARLES
SIAHAAN
KETUA UMUM SEKRETARIS
UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar